Cara Daftar Antrian Online BPJS Kesehatan

Pasti anda sudah sering mendengar istilah BPJS. Salah satu program pemerintah tersebut adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan

Forosla.com - Pasti anda sudah sering mendengar istilah BPJS. Salah satu program pemerintah tersebut adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan fasilitas yang mereka butuhkan, di antaranya fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Saat program pemerintah yaitu BPJS Kesehatan dicanangkan, kehadiran BPJS Kesehatan banyak membantu masyarakat Indonesia. Untuk memahami lebih lanjut tentang bagaimana BPJS Kesehatan menawarkan layanannya, dan cara mendaftar secara online dengan BPJS Kesehatan, lihat artikel ini sampai akhir.

Cara Daftar Antrian Online BPJS Kesehatan Terbaru


Apa itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang khusus ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jaminan kesehatan ini khusus untuk masyarakat Indonesia serta bagi pegawai negeri sipil (PNS), penerima dana pensiun pegawai negeri sipil dan TNI/Polri, perintis kemerdekaan, keluarganya dan badan usaha lainnya.

Apa Perbedaan antara BPJS Kesehatan dan JKN?

Program pemerintah yang dilaksanakan pada tahun 2014 ini memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. BPJS memiliki program baru yang disebut Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

JKN dilaksanakan melalui sistem asuransi dimana masyarakat harus membayar iuran yang kecil untuk menghemat biaya pengobatan ketika sakit di kemudian hari. Lalu apa perbedaan antara BPJS Kesehatan dan JKN?

Apa itu JKN?

JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional adalah program pelayanan kesehatan yang mewadahi kesehatan BPJS. Sistem JKN menggunakan sistem asuransi sehingga masyarakat harus membayar dan mencairkan iuran apabila terjadi hal-hal yang sesuai dengan ketentuan JKN.

Program JKN memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang lebih baik dan mendapatkan manfaat di masa depan. Bagi masyarakat miskin, mereka bisa mendapatkan PBI atau penerima bantuan iuran yang kesehatannya ditanggung oleh pemerintah. Dengan program ini, seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati fasilitas kesehatan dari pemerintah.

Apa itu BPJS Kesehatan?

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah perusahaan atau lembaga asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes. Perusahaan ini memberikan perlindungan kesehatan kepada pesertanya. Perlindungan kesehatan ini diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transfer ke Jamsostek atau Jaminan Sosial bagi pekerja.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara keduanya adalah, JKN adalah nama programnya, sedangkan BPJS adalah badan pengatur dan kinerjanya diawasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Jenis BPJS

Lembaga pemerintah ini memiliki dua jenis jaminan bagi masyarakat, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program penjaminan dari pemerintah yang banyak disoroti oleh masyarakat. BPJS Kesehatan disebut juga Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Dasar hukum pelaksanaan JKN adalah UU No. 40 Tahun 2004 dan kepesertaannya ditandai dengan memiliki Kartu Indonesia Sehat, termasuk yang menerima bantuan iuran dari pemerintah.

BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua atau JHT. Program ini ditujukan untuk pemberi kerja dan karyawan, dan pembayaran dapat ditanggung oleh pemberi kerja atau perorangan.

Tujuan JHT adalah untuk memberikan penghargaan pada saat pegawai pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia. Kepesertaan ditandai dengan memiliki kartu peserta Jamsostek atau KPJ.

Seseorang yang bekerja di suatu perusahaan akan mendapatkan nomor kepesertaan, sedangkan jika yang bekerja di sektor informal tanpa dibayar tidak memiliki nomor kepesertaan tetapi keduanya tetap terdaftar di sistem BPJS.

Manfaat BPJS Kesehatan

Pelayanan yang diberikan sepenuhnya komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien. Bagi Anda yang tergabung dalam BPJS, Anda bisa merasakan manfaat sebagai berikut, antara lain:

  • Dapatkan saran tentang perilaku hidup sehat atau pengelolaan lingkungan
  • Setiap peserta BPJS (anak) mendapatkan imunisasi dasar yaitu BCG, DPT-HB, campak dan polio
  • Masyarakat peserta BPJS juga mendapatkan pelayanan KB seperti kontrasepsi, konseling kebidanan, eksisi tuba, dan vasektomi.
  • Peserta BPJS dapat menjalani skrining gagal ginjal dan operasi jantung untuk kanker
  • Pemeriksaan kesehatan sesuai dengan risiko atau gejala sisa penyakit

Umumnya peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama berupa rawat inap intensif atau non intensif, dan dapat juga menerima rujukan lain berupa rawat jalan atau rawat inap. Perbedaannya terletak pada kelas BPJS yang diambil masyarakat.

Siapa saja yang bisa mendaftar BPJS Kesehatan?

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, semua pelanggan JKN adalah warga negara Indonesia. Kepesertaan JKN bersifat wajib, tidak terkecuali masyarakat miskin karena metode pembiayaan kesehatan perorangan ini ditanggung oleh pemerintah.

Berapa iuran BPJS?

Besarnya distribusi iuran BPJS tergantung pada kemampuan ekonomi peserta, sebagai berikut:

Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS kesehatan diatur berdasarkan kategori yaitu dari Kategori 1 menjadi Kategori 3. Setiap tahun iuran BPJS dapat berubah, terhitung mulai Januari 2021 besaran nominal iuran BPJS ditetapkan sebagai berikut:

  • BPJS Kesehatan kelas 1 : Rp 150.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan kelas 3 : Rp 35.000 per bulan. Tarif ini dikurangi dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 dari total nominal yang seharusnya Rp 42.000

Nominal iuran BPJS berlaku untuk peserta mandiri, bukan pekerja. Jika Anda pegawai kantoran, Anda bisa membayar tarif BPJS sebagai berikut:

  • Pembayaran iuran BPJS 1% dari gaji kotor
  • Perusahaan wajib membayar iuran sebesar 4% dari total gaji pekerjanya
  • Gaji maksimal yang harus ditanggung perusahaan untuk iuran BPJS adalah Rp 12 juta.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah besaran nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan:

  • Untuk peserta berbayar, nominal yang harus dibayar adalah 2%, sedangkan perusahaan tempat Anda bekerja harus membayar 3,7%.
  • Untuk pekerja yang digaji, iuran BPJS ketenagakerjaan adalah 2% dari upah bulanan
  • Untuk ketenagakerjaan BPJS seperti TKI, nominal yang harus dibayarkan adalah Rp 50.000 - Rp 600.000 per bulan.

Cara Daftar BPJS online

Jika Anda ingin mendaftar sebagai peserta BPJS, Anda bisa melakukannya secara online. Berikut file atau dokumen yang perlu Anda siapkan:

  • Alamat email aktif
  • Nomor ponsel aktif
  • Nomor kartu keluarga
  • Nomor kartu identitas

Langkah-langkah Mendaftar BPJS secara online:

  • Unduh aplikasi seluler JKN di ponsel Anda
  • Buka aplikasinya lalu klik "Daftar"
  • Pilih menu "Daftar Peserta Baru"
  • Baca syarat pendaftaran dan klik Setuju.
  •  Masukkan nomor ID dan kode captcha
  •  Kemudian isi data yang diperlukan dan klik opsi berikutnya
  •  Pilih fasilitas kesehatan yang Anda inginkan
  •  Masukkan alamat email Anda dan klik "Simpan"
  •  Tunggu verifikasi email
  • Buka virtual account yang dikirim oleh BPJS Kesehatan, baru bisa bayar preminya
  • Jika premi telah berhasil dibayarkan, Anda sudah terdaftar sebagai pelanggan
  • Sekarang Kartu BPJS Kesehatan Anda sudah virtual di aplikasi

Cara Daftar Antrian BPJS Kesehatan Online

BPJS Kesehatan memiliki layanan antrian online pada aplikasi mobile JKN dan queue.bpjs-kesehatan.go.id. Layanan antrian online BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk mendapatkan nomor antrian di fasilitas kesehatan pertama dan fasilitas kesehatan rujukan. Layanan online ini dapat digunakan oleh seluruh peserta aktif BPJS Kesehatan.

Cukup masukkan username, email atau nomor dan password BPJS Anda untuk mengakses aplikasi mobile JKN dan website Menunggu BPJS Kesehatan.

Nomor daftar tunggu BPJS Kesehatan diperoleh secara online dari layanan yang sudah terkoneksi dengan fasilitas kesehatan terkait. Jika sudah mendapatkan nomor daftar tunggu, maka Anda bisa pergi ke fasilitas kesehatan sesuai waktu yang ditentukan dan Anda bisa mendapatkan pelayanan dari dokter.

Berikut cara antri BPJS Kesehatan online melalui aplikasi JKN:

  • Pendaftaran aplikasi seluler JKN
  • Unduh aplikasi seluler JKN di ponsel cerdas Anda
  • Klik menu registrasi untuk menggunakan ponsel dan masuk ke halaman registrasi
  • Masukkan data yang diperlukan pada kolom yang tersedia antara lain nomor kartu BPJS, nomor KTP, nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor handphone, email dan password. Anda harus memastikan bahwa alamat email dan ponsel masih aktif agar dapat dihubungi melalui alamat email kode verifikasi.
  • Klik "Daftar"
  • Klik OK dan kembali ke halaman login.

Cara Daftar Antrian Online BPJS Kesehatan di JKN Mobile App

  • Masuk ke JKN Mobile melalui email atau nomor BPJS dan masukkan kata sandi yang Anda daftarkan sebelumnya.
  • Pendaftaran Klik "Daftar Pendaftaran Layanan"
  • Pilih poli yang akan diproses
  • Kemudian ini dilakukan, dan nomor antrian akan diterima secara otomatis.

Cara Daftar Antrian BPJS Kesehatan Online melalui website

  • Buka situsnya di www.antrian.bpjs-kesehatan.go.id
  • Masukkan pada kolom yang tersedia
  • Menurut halaman yang dilihat
  • Klik Masuk
  • Buka halaman dasbor dan klik kotak konsol
  • Klik BPJS
  • Ketik nomor KTP atau nomor kartu BPJS Anda di kolom yang tersedia
  • Pilih ahli urologi dan dokter yang tersedia kemudian klik Continue
  • Nomor antrian akan muncul secara otomatis.

Kesimpulan 

Jadi, bagi Anda yang kesulitan mendapatkan fasilitas kesehatan, kini tidak perlu khawatir lagi karena ada BPJS Kesehatan yaitu JKN. Dengan program pemerintah ini, Anda dapat menyesuaikan iuran BPJS sesuai kemampuan Anda. Selain itu kalian juga bisa mendaftar nomor antrian agar tidak terlalu lama mengantri. .

© Forosla Indonesia. All rights reserved. Developed by Jago Desain