Forosla.com - Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia baru baru ini merilis uang baru rupiah tahun emisi 2022. Uang baru ini terdiri dari beberapa pecahan mulai dari Rp. 1000 sampai dengan Rp. 100.000. Nah Untuk kalian yang ingin mengetahui bagaimana Cara Tukar Uang Baru rupaih ini. Bisa simak artikel ini sampai selesai.
Munculnya uang baru rupiah tahun emisi 2022 tidak berpengaruh dengan uang lama, jadi msyarakat juga masih tetap bisa melakukan proses pembayaran dengan menggunakan uang rupiah lama. Pada Dasarnya tidak banyak perubahan yang dilakukan Bank Indonesia dalam perubahan uag baru.
Kelebihan Uang Baru Tahun Emisi 2022
Bank Indonesia sendiri menyampaikan bahwa di dalam perubahannya, uang rupiah baru tahun emisi 2022 tersebut terdapat tiga aspek inovasi, yaitu
- Desain Warna Yang Lebih Tajam
- Keamanan Lebih Handal
- Ketahanan Uang Lebih Baik
Itulah inovasi yang terdapat di uang baru tahun emisi 2022 yang akan memberikan keuntungan untuk kalian semua.
Syarat Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022
Untuk melakukan penukaran uang baru tahun emisi 2022 kalian harus memahami dan melengkapi beberapa persyaratn sebagai berikut :
- Pemesanan uang baru bisa dilakukan ketika jumlah kuota pemesanan masih tersedia
- Membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk cetak maupun digital
- Sudah memilah dan mengemas uang rupiah yang hendak kalian tukarkan
- Penukaran sejumlah dengan nominal yang diberikan Bank Indoensia
- Uang rupiah lama masih dalam kondisi layak
- Sebelum kalian melakukan penukaran pada tanggal yang sudah dibuat maka NIK KTP kalian tidak dapat digunakan atau melakukan pemesanan baru di layanan penukaran kas keliling
- NIK KTP kalian bisa digunakan kembali setelah kalian selesai melakukan penukaran setelah tanggal yang dibuat
- Tetap menjaga protokol kesehatan
Setelah kalian memahami dan melengkapi persyaratan di atas maka langkah selanjutnya adalah melakukan penukaran uang baru tahun emisi 2022
Cara Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022
Untuk melakukan penukaran uang baru tahun emisi 2022, kalian bisa melakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
- Buka Laman https://pintar.bi.go.id/
- Pilih Menu " Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling "
- Pilih Provinsi Lokasi Penukaran
- Pilih Lokasi dan Tanggal Penukaran
- Isi Data diri Sesuai KTP
- Isi Jumlah Lembar Uang Rupiah Yang Akan Ditukarkan
- Lakukan Pemesanan Selanjutnya
Setelah kalian berhasil melakukan pemesanan maka kalian akan mendapatkan bukti pemesanan yang wajib kalian bawa saat melakukan penukaran uang rupiah baru tahun emsisi 2022 di lokasi dan tanggal yang sudah kalian tentukan.
Kesimpulan
Penukaran uang rupiah baru tahun emisi 2022 dapat kalian lakukan dengan mengunjugi laman https://pintar.bi.go.id/ dan mengikuti langkah yang sudha dijelaskan diatas. Pastikan kalian memenuhi persyaratan di atas dan kuota penukaran di wilayah kalian masih tersedia.